Ekonomi & BisnisGaya Hidup & BudayaNasional

BPK: Banyak Kredit Macet di Bank Sumut Berpotensi Merugikan Negara

8
×

BPK: Banyak Kredit Macet di Bank Sumut Berpotensi Merugikan Negara

Sebarkan artikel ini

BPK: Banyak Kredit Macet di Bank Sumut Berpotensi Merugikan Negara

Medan,Topinformasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kredit di Bank Sumut yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan kredit Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dirilis pada 28 Desember 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat berbagai kelemahan dalam pelaksanaan pengelolaan kredit pada bank daerah tersebut.

Salah satu temuan penting adalah penolakan klaim asuransi oleh perusahaan asuransi yang menimbulkan risiko kredit senilai Rp19.693.028.826,13. Kondisi ini dinilai berpotensi memperbesar beban kredit bermasalah pada bank.

Selain itu, dalam monitoring kredit, BPK menemukan adanya pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet senilai Rp8.278.735.891,56.

Permasalahan lainnya juga ditemukan dalam penanganan kredit bermasalah. BPK mencatat adanya kredit macet dengan nilai Rp25.445.088.707,65 yang memiliki umur tunggakan di atas sepuluh tahun, namun penanganannya dinilai belum dilakukan secara optimal.

Dalam aspek penyaluran kredit, BPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Terdapat beberapa pemberian kredit yang dinilai tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Di antaranya pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF yang terjadi pada Kantor Cabang Tanjungbalai.

Selain itu, pemberian kredit senilai Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan grup usaha terjadi pada Kantor Cabang Tebing Tinggi.

Kemudian, pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM yang terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

BPK juga menemukan pemberian dua fasilitas kredit multiguna kepada seorang debitur berinisial KHS dengan total nilai Rp1.500.000.000 pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

BPK menilai sejumlah permasalahan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta pengawasan internal dalam penyaluran kredit.

Atas temuan tersebut, BPK mendorong pihak manajemen Bank Sumut untuk melakukan perbaikan tata kelola, memperketat pengawasan kredit, serta melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap kredit bermasalah agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *