Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Diduga Tambang Bitcoin Ilegal Resahkan Warga Desa Ujung Labuhan, Suara Bising Hingga Dugaan Pencurian Listrik

48
×

Diduga Tambang Bitcoin Ilegal Resahkan Warga Desa Ujung Labuhan, Suara Bising Hingga Dugaan Pencurian Listrik

Sebarkan artikel ini

Diduga Tambang Bitcoin Ilegal Resahkan Warga Desa Ujung Labuhan, Suara Bising Hingga Dugaan Pencurian Listrik

Deli Serdang ,TOPINFORMASI.COM – Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tambang kripto ilegal meresahkan warga di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil investigasi lapangan pada Rabu (8/4/2026), suara bising mesin yang diduga berasal dari aktivitas penambangan Bitcoin terdengar hingga ke permukiman warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebisingan tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Suaranya mengganggu sekali dan sangat keras, seperti suara mesin-mesin besar,” ujarnya.

Selain kebisingan, temuan di lokasi juga memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal. Terlihat kabel-kabel yang diduga terhubung langsung dari tiang trafo menuju bangunan tertutup yang dicurigai sebagai tempat operasional tambang kripto.

Dari pantauan tim Pematik NamoDelta, bangunan tersebut dalam kondisi tertutup rapat sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat sekitar.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pencurian arus listrik untuk menunjang aktivitas penambangan. Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,

khususnya Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jika terbukti merusak atau memanipulasi jaringan listrik, dapat pula dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun pihak PLN setempat.

Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang apabila dugaan tersebut terbukti, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kebisingan, tetapi juga berpotensi membahayakan jaringan listrik di lingkungan mereka.
(Sumber: pematiknamodelta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *