DaerahIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiKabarLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun Dicopot, Dewas Sebut Ada Masalah Tata Kelola

6
×

Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun Dicopot, Dewas Sebut Ada Masalah Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun Dicopot, Dewas Sebut Ada Masalah Tata Kelola

SIMALUNGUN,TOPINFORMASI  – Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun resmi dicopot dari jabatannya pada Jumat (6/3/2026). Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) serta rekomendasi Inspektorat yang menjadi pertimbangan Kuasa Pemilik Modal, yakni Bupati Simalungun.

Informasi tersebut dibenarkan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Imman Nainggolan dan Jamerson Saragih saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026).

Jamerson Saragih menjelaskan bahwa keputusan pencopotan dilakukan setelah melalui proses pengawasan serta adanya rekomendasi dari Inspektorat dan Dewan Pengawas.

“Rekomendasi berasal dari Inspektorat dan Dewan Pengawas. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal oleh Bupati,” ujar Jamerson.

Sementara itu, Imman Nainggolan menyebutkan bahwa rekomendasi pencopotan diberikan setelah Dewan Pengawas menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pengawasan internal perusahaan daerah tersebut.

Temuan tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, serta aspek kepegawaian yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi pencopotan kami berikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, dan kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Imman.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Dalam aturan tersebut, Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan,” jelasnya.

Imman menambahkan, langkah pencopotan ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola PDAM Tirta Lihou agar berjalan sesuai aturan serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah penyedia layanan air bersih tersebut.

Diketahui, sebelum dicopot dari jabatannya, posisi penjabat Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Simalungun dipegang oleh Dodi Ridhowin Mandalahi.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan mengisi jabatan pimpinan perusahaan daerah tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *