Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & OrganisasiPeristiwa

Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

11
×

Dua Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

Sebarkan artikel ini

Suasana persidangan perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

TOPINFORMASI.MEDAN  – Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Keduanya menjalani persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya, yakni Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025.

Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap oleh personel Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi memperoleh informasi dari seorang informan. Petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut.

Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan bahwa barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.

Pada 5 Agustus 2025, petugas yang menyamar bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.

Dalam pertemuan itu, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga kokain yang ditawarkan, yakni sebesar Rp160 juta.

Sekitar 15 menit kemudian, para terdakwa bersama petugas bergerak menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Transaksi direncanakan dilakukan di pinggir sungai.

Namun situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Sarboini berhasil ditangkap oleh petugas, sementara Daus berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit iPhone milik Muhammad Yasir. Sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.

“Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait perantara dalam transaksi narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Monita Br Sitorus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *