Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

18
×

Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

TEBING TINGGI ,Topinformasi.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IP (25), yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26). Keduanya diringkus saat berada di pinggir jalan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R. Sitorus, Kamis (26/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Benar, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Simalungun dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan situasi di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di pinggir jalan.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.

Saat ini, IP dan RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *