Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Dugaan Galian C Tanpa Izin di Kuala Kembali Disorot Warga,Kapolres Terkesan Tutup Mata

22
×

Dugaan Galian C Tanpa Izin di Kuala Kembali Disorot Warga,Kapolres Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Dugaan Galian C Tanpa Izin di Kuala Kembali Disorot Warga,Kapolres Terkesan Tutup Mata

Langkat,Topinformasi.com – Dugaan aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Kegiatan yang diduga dijalankan oleh pengusaha berinisial WB dan HG itu disebut-sebut berlangsung di Jalan Kuala Langkat, Gang Aman, tepatnya di samping gereja Katolik Kuala dan tidak jauh dari Mapolsek Kuala.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, lokasi tersebut diduga menjadi titik aktivitas penambangan material galian C yang telah berlangsung cukup lama. Warga menyebutkan, kegiatan itu belum pernah tersentuh tindakan hukum.

Sejumlah warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan. Selain debu dari truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup, lalu lintas kendaraan berat juga disebut menyebabkan kerusakan jalan di sekitar permukiman.

“Debu berterbangan ke rumah-rumah warga, jalan jadi rusak dan berlubang. Kondisi ini membuat lingkungan tidak sehat. Kami khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah jika tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan penertiban dan pengecekan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Satreskrim Polres Langkat dan Satpol PP Kabupaten Langkat terkait status perizinan aktivitas galian C di lokasi dimaksud, pemenuhan aspek hukum dan lingkungan, serta langkah pengawasan maupun penindakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahmat Budi Handoko SH ketika dimintai keterangan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Awak media akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap perkembangan dugaan kasus ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, terkait penilaian salah seorang warga yang menyebut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo terkesan menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *