Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasional

Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Ditetapkan Tersangka

22
×

Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Belum Ditetapkan Tersangka

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM- Dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta milik terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, kembali menjadi sorotan publik. Meski identitas dua pihak yang diduga terlibat telah dikantongi penyidik, hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pihak tersebut yakni seorang oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG serta seorang perempuan bernama Boru Purba.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan bahwa Boru Purba merupakan kunci penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Boru Purba adalah penerima aliran dana yang bergeser dari akun M-Banking Rahmadi. Identitas lengkapnya sudah diketahui, tapi sampai kini masih berstatus saksi kunci,” ujar Ronald, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan cetak rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening Bank Central Asia yang menerima transfer sebesar Rp11,2 juta dari rekening milik Rahmadi.

Ronald menduga adanya hubungan personal antara Boru Purba dan IVTG. Dugaan tersebut muncul karena sebelumnya IVTG disebut meminta paksa akses M-Banking milik kliennya.

“Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik segera memeriksa lebih lanjut dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia diketahui divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

Namun, tim kuasa hukumnya menuding adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari dugaan rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, hingga dugaan pencurian uang oleh oknum aparat.

Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025, dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan.

Dalam persidangan, rekaman CCTV disebut menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan. Selain itu, penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu seberat 10 gram muncul di dalam mobil, yang oleh kuasa hukum dinilai sebagai rekayasa.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, yakni Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

Laporan terkait kasus ini bahkan telah disampaikan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dengan alasan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dinilai mengabaikan fakta persidangan.

“Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan, hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait,” tegas Ronald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *