Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Dukung Program Jaga Desa, Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS se-Sumut

23
×

Dukung Program Jaga Desa, Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS se-Sumut

Sebarkan artikel ini

Dukung Program Jaga Desa, Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS se-Sumut

Medan, Topinformasi.com– Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani hadir secara langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan kegiatan pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan strategis nasional itu juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dengan ABPEDNAS Sumut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, Direktur II pada Jamintel Subeno, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut Drs. H. Abdul Khoir, M.M., Pejabat Utama Polda Sumatera Utara, perwakilan Pangdam I/BB, para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, serta utusan Badan Permusyawaratan Desa se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan kebijakan positif yang memberikan ruang bagi aparatur desa untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa pengawasan dana desa akan mengedepankan prinsip humanis dan pembinaan.

“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga aparatur Kejaksaan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa. Dengan demikian, pengelolaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi kolaborasi antara Kejaksaan dengan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegas Prof. Reda Mantovani.

Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan RI atas komitmen pengawalan dana desa. Ia menekankan pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif guna mempercepat pembangunan daerah.

Hal senada disampaikan Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, yang mengingatkan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Desa terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.

“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, yakni regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, serta kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD,” ujarnya.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar dalam publikasi resminya menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam menjaga serta memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan dan mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan Asta Cita Presiden butir ke-6, yakni pembangunan nasional dimulai dari desa,” tegas Harli Siregar.

Penulis: Hara Oloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *