DaerahHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Dump Truck Rp200 Juta Digadaikan Rp15 Juta, Polsek Perdagangan Bongkar Modus Penggelapan Berantai

20
×

Dump Truck Rp200 Juta Digadaikan Rp15 Juta, Polsek Perdagangan Bongkar Modus Penggelapan Berantai

Sebarkan artikel ini

Dump Truck Rp200 Juta Digadaikan Rp15 Juta, Polsek Perdagangan Bongkar Modus Penggelapan Berantai

SIMALUNGUN ,TOPINFORMASI.COM- Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik penggelapan kendaraan berat dengan modus gadai ilegal yang melibatkan beberapa pelaku. Seorang tersangka utama, Andres Siringo-Ringo (32), berhasil diringkus bersama barang bukti satu unit dump truck senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka yang merupakan petani warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kateran, Nagori Bandar Jawa. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning dengan nomor polisi BK 8317 ME yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 juta.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus penggelapan berantai.

“Dalam waktu yang relatif singkat sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan dan kendaraan yang digelapkan berhasil ditemukan. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswasta asal Kota Tebing Tinggi bernama Kiswanto, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/80/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026.

Peristiwa terungkap ketika korban pada Senin (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB menghubungi sopirnya, Yudi, untuk menanyakan keberadaan dump truck miliknya. Sopir tersebut mengaku telah menyerahkan kendaraan kepada seseorang bernama Endi Gunawan alias Gugun pada 12 Februari 2026 di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III.

Namun saat coba dihubungi, nomor telepon Gugun tidak aktif. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di kediamannya di Huta V, Nagori Bandar Jawa.

Dari hasil pemeriksaan, Gugun mengaku bahwa dump truck tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo seharga hanya Rp15 juta, bersama seorang rekannya bermarga Sitompul, pada 16 Maret 2026.

“Setelah dilakukan pengembangan, tiga hari kemudian kami berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus menemukan kendaraan tersebut dalam kondisi utuh,” jelas IPTU Patar Banjarnahor.

Dalam pemeriksaan, Andres mengaku menerima tawaran gadai kendaraan melalui telepon dari seseorang bermarga Sitompul. Transaksi dilakukan setelah pertemuan di sebuah warung kopi di Jalan Baru, sebelum akhirnya tersangka diarahkan ke beberapa lokasi hingga melihat langsung kendaraan tersebut yang sebelumnya juga telah berpindah tangan.

Motif tersangka diketahui karena faktor ekonomi. Namun demikian, polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini mengingat adanya indikasi keterlibatan beberapa pihak lain dalam jaringan penggelapan tersebut.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan memastikan semuanya diproses sesuai hukum hingga ke tahap penuntutan,” tegas Kapolsek.

Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait kendaraan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *