Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasional

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

16
×

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

Sebarkan artikel ini

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri

Jakarta ,Topinformasi.com– Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan langsung ditahan usai putusan sidang kode etik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026).

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangannya.

Tersangka Kasus Narkoba

AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 13 Februari 2026. Sebelumnya, ditemukan koper putih berisi narkotika miliknya, di antaranya 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 pil alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamine.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 16 Februari 2026. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Uang tersebut disebut diberikan oleh AKP Malaungi dan diduga bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima.

Dalam perkara tersebut, Didik juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Dipecat Lewat Sidang Kode Etik

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan PTDH terhadap Didik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang tersebut ditemukan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika.

Selain itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta kegiatan penyimpangan seksual asusila.

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo.

Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f, serta Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban menaati norma hukum, larangan penyalahgunaan kewenangan, larangan pemufakatan pelanggaran, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran etik, tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *