MEDAN ,Topinformasi.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan, Selasa (24/2/2026) sore.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.
Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah membayar Rp163 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.
“Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS disebut digunakan untuk pembangunan sekolah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tukimin dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa uang pengganti Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara ini, Tukimin tidak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Andrison telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada negara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Andrison terbukti melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.












