Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiOpini & Kolom Tokoh

Ijazah S1 Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Diduga Palsu, Tidak Terdaftar di PDDikti

27
×

Ijazah S1 Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Diduga Palsu, Tidak Terdaftar di PDDikti

Sebarkan artikel ini

Ijazah S1 Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Diduga Palsu, Tidak Terdaftar di PDDikti

TEBING TINGGI,TOPINFORMASI.COM  – Legalitas status pendidikan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazah Strata Satu (S1) yang dimiliki pejabat tersebut setelah muncul dugaan bahwa ijazahnya tidak terdaftar di pangkalan data resmi pendidikan tinggi.

Berdasarkan informasi yang beredar, ijazah S1 Sarjana Ekonomi milik Chairil Mukmin Tambunan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Teladan Medan disebut-sebut tidak ditemukan dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dalam dokumen tersebut, Chairil tercatat lulus pada 19 Oktober 2002.

Selain dugaan tidak terdaftar di PDDikti, muncul pula pertanyaan terkait legalisasi ijazah yang disebut-sebut ditandatangani atau distempel setelah perguruan tinggi tersebut tidak lagi beroperasi. Diketahui, pada 14 Juli 2008 STIE Teladan Medan berubah status menjadi Universitas Setia Budi Mandiri.

Dugaan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait keabsahan ijazah yang dimiliki Wakil Wali Kota Tebing Tinggi tersebut.

“Setelah kami cek di laman PDDikti, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak ditemukan. Kami menduga ijazah beliau palsu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Chairil Mukmin Tambunan hingga kini belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, pihak PDDikti Wilayah Sumatera I melalui Kepala Bagian Umum Ahmad Subhan yang didampingi Armiadi dari Bagian Humas menyatakan belum dapat memastikan apakah ijazah tersebut palsu atau sah.

Menurut Ahmad Subhan, pihaknya belum memiliki data yang cukup untuk memverifikasi keabsahan ijazah tersebut.

“Ijazah ini sah atau tidak belum dapat kami pastikan. Kami tidak punya cukup bekal untuk melihatnya. Saat dicek di PDDikti memang tidak ada, tetapi karena beliau lulus tahun 2002, sementara kewajiban pendataan di PDDikti mulai berlaku setelahnya, maka bisa saja datanya belum masuk. Selain itu, kami juga tidak memiliki NIRM (Nomor Induk Registrasi Mahasiswa) maupun NIRL (Nomor Induk Registrasi Lulusan), sehingga sulit melakukan pencarian,” jelas Ahmad Subhan saat ditemui di kantornya di Medan, Senin (16/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa jika sebuah perguruan tinggi sudah tidak lagi beroperasi, maka proses legalisasi ijazah seharusnya dilakukan melalui PDDikti.

“Kalau perguruan tinggi sudah tidak beroperasi, maka legalisirnya wajib melalui PDDikti. Namun stempel pada dasarnya bisa saja dibuat oleh siapa pun atas nama instansi tertentu,” tegasnya.

Diketahui, Chairil Mukmin Tambunan tercatat lulus S1 dari STIE Teladan Medan pada 19 Oktober 2002. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Pascasarjana dan lulus dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia pada 15 Agustus 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *