Gaya Hidup & BudayaHumaniora & AgamaIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiNasionalPolitik & Pemerintahan

Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

14
×

Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

Medan,Topinformasi.com – Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menuding regulasi tersebut sebagai bentuk larangan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal.

“Pemerintah tidak melarang. Yang dilakukan adalah penataan lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah,” ujar Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, penataan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi para pedagang. Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang telah disiapkan oleh pengelola pasar.

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan bahkan mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi yang telah ditentukan.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” jelas Sofyan.
Ia menilai perbedaan penafsiran atas surat edaran tersebut merupakan hal yang wajar. Karena itu, pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini telah diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Citra mengungkapkan, kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.
“Pemerintah sebelumnya juga telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi.

Hasilnya berupa kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *