Uncategorized

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

16
×

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

Sebarkan artikel ini

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

MEDAN,TOPINFORMASI.COM  – Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, angka omzet tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka serta hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perputaran uang harian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui deposit pemain berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” jelas Bayu.

Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan dalam operasional judi online. Barang bukti tersebut antara lain CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas para pelaku.

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut menemukan 10 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara itu, dugaan keterlibatan jaringan internasional masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di luar negeri. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *