BATUBARA ,TOPINFORMASI.COM- Kasus dugaan mark up proyek pengadaan Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batubara terus bergulir dan kini dalam penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Batubara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Batubara bersama tenaga ahli dari Politeknik Negeri Medan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek yang dilaksanakan di 141 desa tersebut.
Inspektur Kabupaten Batubara, Hasrul, membenarkan adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (6/4/2026).
“Inspektorat bersama tenaga ahli dari Politeknik Medan telah melakukan audit langsung dengan turun ke 141 desa. Hasilnya, ditemukan adanya kelebihan bayar dan sudah kami sampaikan ke Polres Batubara,” ujar Hasrul.
Ia menjelaskan, penyerahan hasil audit tersebut dilakukan atas permintaan pihak kepolisian yang tengah menangani kasus pengadaan pojok baca digital tersebut.
Namun, terkait besaran nilai kelebihan bayar, Hasrul enggan membeberkannya secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa temuan tersebut berkaitan dengan volume pekerjaan.
“Ada ditemukan kelebihan bayar berdasarkan volume pekerjaan dan kelebihan itu sudah dikembalikan oleh penyedia ke rekening kas umum daerah,” jelasnya.
Hasrul juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Batubara terkait detail nilai temuan tersebut.
Sementara itu, proses hukum atas kasus ini masih terus berjalan di Sat Reskrim Polres Batubara. Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan.
“Sedang kita proses, pasti kita lakukan secepatnya,” ujarnya singkat.
Diketahui, proyek pengadaan Pojok Baca Digital Desa ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp2,1 miliar untuk 141 desa, atau sekitar Rp15 juta per unit.
Anggaran tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya penggelembungan harga (mark up).
Selain itu, sejumlah kepala desa mengaku bahwa program tersebut bukan berasal dari usulan desa, melainkan diwajibkan melalui Peraturan Bupati Batubara Nomor 721/DPMD/2025.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.












