Berita Utama & HeadlineEkonomi & BisnisHukum & KriminalNasional

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

13
×

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

Sebarkan artikel ini

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

Medan, Topinformasi.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan pengembalian kerugian negara tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026). Nominal pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Proyek penataan kawasan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, turut disebutkan nama PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan kontrak dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

Setelah diterima, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

Dengan pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 dinyatakan telah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan salah satu upaya nyata penyidik dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan supremasi hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *