Daerah

Kejatisu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan

11
×

Kejatisu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini

Kejatisu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan

Medan, TOPINFORMASI.COM- Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Tersangka yang baru ditetapkan berinisial RVL (61), seorang laki-laki yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. RVL merupakan warga Perumahan Duren Sawit Baru, Jakarta Timur.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni WH, MLA, dan SHS, yang juga terkait dalam kasus yang sama.

Menurut penyidik, penetapan RVL sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan, khususnya terkait layanan pemanduan dan penundaan kapal.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda berada di bawah otoritas pelabuhan. Dalam praktiknya, KSOP Belawan melimpahkan pelaksanaan jasa tersebut kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kejanggalan. Kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang seharusnya wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan, tidak seluruhnya tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.

Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024 menunjukkan adanya kapal-kapal yang masuk kategori wajib pandu, namun tidak masuk dalam laporan rekonsiliasi yang ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya. Padahal, sebagai Kepala KSOP, RVL memiliki kewenangan dalam pengendalian, pengaturan, dan pendataan kegiatan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara rinci total kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah penetapan status tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejatisu menegaskan akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *