DaerahNasionalPolitik & Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

12
×

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Jakarta,Topinformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.

Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono.

Sementara dari pihak PT Telkom Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

Ruang lingkup kerja Satgas meliputi dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan sertipikat, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga mendukung langkah penanganan permasalahan sengketa tanah yang melibatkan aset Telkom.

Satgas yang resmi ditetapkan pada 20 Februari 2026 ini akan bekerja hingga 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Wamen Ossy berharap koordinasi dan strategi penanganan aset dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terpadu.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tuturnya.

Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelamatan dan legalisasi aset perusahaan.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah jajaran PT Telkom Indonesia juga hadir mengikuti penandatanganan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *