JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui penguatan sejumlah kebijakan strategis di sektor pertanahan dan tata ruang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat tiga kebijakan utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan target dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada tahun 2029.
Namun demikian, capaian saat ini dinilai masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angka tersebut masih berada di kisaran 41,22 persen.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelas Nusron.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar hukum perlindungan lahan pertanian selama proses revisi tata ruang berlangsung.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat pengendalian melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen utama.
Saat ini, peta LSD secara nasional telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, serta direncanakan menjangkau 17 provinsi lainnya ke depan.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Nusron.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat semakin optimal guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mewujudkan swasembada pangan sebagaimana dicanangkan dalam visi pembangunan nasional.












