Jakarta,Topinformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE tersebut diharapkan menjadi landasan dalam peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan alih media ke Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penerbitan SE ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem pertanahan nasional agar lebih akurat dan akuntabel.
“Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar serta disertai langkah mitigasi risiko. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan informasi atas bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas.
“Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran agar memastikan proses pengukuran berjalan secara sistematis. Ia menekankan bahwa pengukuran tidak lagi sebatas single parcel (satu persil), tetapi juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.
“Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” ujarnya.
Menurut Virgo Eresta Jaya, langkah tersebut merupakan upaya bersama untuk memperbaiki kualitas data secara profesional. Ia juga menegaskan bahwa definisi bidang tanah valid harus memiliki aspek akurasi yang terukur.
“Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” terang Dirjen SPPR.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang diperbolehkan, serta mitigasi potensi risiko dalam pelaksanaannya.
Dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas data pertanahan semakin meningkat dan transformasi menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.












