MEDAN.TOPINFORMASI – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI-Sumut) Zakaria Rambe mendesak Polda Sumatera Utara untuk bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan pencurian uang milik Rahmadi, warga Tanjungbalai.
Uang sebesar Rp11,2 juta milik Rahmadi dilaporkan hilang dari rekeningnya setelah seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG diduga meminta secara paksa nomor PIN mobile banking milik Rahmadi dengan alasan kepentingan penyelidikan.
“Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler Rahmadi harus disertai prosedur resmi, termasuk dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk keberadaan uang Rp11,2 juta itu,” ujar Zakaria Rambe kepada wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).
Menurut Zakaria, tidak adanya pencatatan resmi dalam BAP membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi sekaligus hak asasi tersangka.
“Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Kapolda tidak boleh tinggal diam. Perilaku oknum seperti ini justru meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Zakaria yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara itu menilai institusi kepolisian seharusnya lebih dahulu melakukan pembenahan internal sebelum menuntut masyarakat untuk taat hukum.
“Polisi seharusnya membersihkan dirinya terlebih dahulu sebelum membersihkan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Dalam kasus ini, citra pengayom itu justru hilang. Yang muncul malah rasa takut di tengah masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Zakaria meminta pejabat berwenang di Polda Sumut memberikan penjelasan terbuka kepada publik melalui media agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kesannya justru ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila polisi beralasan bahwa uang tersebut terkait dengan transaksi narkoba, maka hal itu seharusnya dibuktikan secara hukum dan dicatat secara resmi dalam dokumen penyidikan.
“Kalau memang uang itu bagian dari transaksi narkoba, harus jelas tercantum dalam BAP. Tanpa itu, sulit dibenarkan secara prosedural,” jelasnya.
Zakaria bahkan mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak transparan dalam perkara dengan nilai yang relatif kecil.
“Kalau untuk uang Rp11,2 juta saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan kasus yang nilainya lebih besar?” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan pada Maret 2025.
Dalam proses hukum yang berjalan, keluarga Rahmadi kemudian menemukan saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp11,2 juta.
Dugaan penyalahgunaan akses rekening tersebut telah dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025 oleh istri Rahmadi, Marlini Nasution. Namun hingga kini laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut. Hal serupa juga terjadi pada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Sementara itu, pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun.
Sehari sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan juga dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan dijatuhi sanksi demosi terkait perkara tersebut.
Penulis:Aminurrasyid












