BATUBARA,TOPINFORMASI.COM-Ketua Komisi 1 DPRD Batubara H Darius meminta pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara diminta agar ditunda dulu.
Permintaan tersebut disampaikan Darius pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 1 atas keberatan masyarakat tentang pengalihan lapangan bola menjadi lokasi pembangunan gerai KDMP, Selasa 7/4/2026.
Darius menjelaskan, lapangan bola yang dijadikan lokasi pembangunan KDMP merupakan milik masyarakat yang dibeli dahulunya secara urunan atau swadaya masyarakat sehingga tidak boleh direbut negara.
Pada RDP yang diikuti puluhan warga Desa Gunung Rante termasuk Kasianus Purba (84) selaku saksi sekaligus pelaku sejarah pembelian lahan lapangan sepak bola gunung rante, tokoh masyarakat M Simbolon, S Pasaribu, tokoh pemuda dan belasan masyarakat gunung rante itu berujung memanas.
Dalam kesempatan itu Karsianus Purba memaparkan kronologis pembelian lahan tanah lapangan bola sekaligus sebagai lokasi upacara peringatan HUT 17 Agustus dan sarana olahraga.
”Pada tahun 1970an, “tanah lapang dibeli dari Siallagan dan Sitio secara urunan oleh masyarakat dengan harga 2 kaleng beras perrante. Sementara lahan yang dibeli 20 rante. Karena uang yang dikumpulkan dari masyarakat belum mencukupi, akhirnya kami perangkat desa urunan untuk membeli lahan untuk lapangan bola, gaji kami dipotong selama 5 bulan”, ungkap Karsianus yang saat itu merupakan salah satu perangkat Desa Panjang.
Pada RDP tersebut terungkap bahwa Kades Amrin Panahatan Manurung telah menerbitkan surat yang menyatakan lahan sepak bola tersebut merupakan aset desa.
Manurung mengatakan dalam rapat di kantor desa ada kesepakatan untuk membuat legalitas lapangan bola. Ia mengklaim pada rapat tersebut sudah ada kesepakatan lapangan bola merupakan aset desa
Namun M Simbolon menampik penjelasan Kades. ”Saya tegaskan, masyarakat Desa Gunung Rante setuju pembangunan KDMP di desa. Namun masyarakat keberatan karena gerai KDMP dibangun diatas lapangan bola yang merupakan milik masyarakat,” tegasnya.
Diakuinya, memang dalam rapat di kantor desa ada usul untuk membuat legalitas lahan lapangan bola. Namun ia minta dengan syarat surat yang dibuat bukan menjadi aset desa namun menjadi aset masyarakat.
Terkait penerbitan surat lapangan bola menjadi aset desa, Darius mengatakan seharusnya ada alas hak terlebih dahulu, karena lahan tersebut sudah dikuasai masyarakat cukup lama.
Darius menegaskan, Komisi l akan ke lapangan untuk melihat kondisi ril di lapangan, termasuk mengecek kebenaran tandatangan masyarakat yang mendukung lapangan bola menjadi KDMP.
”Jadi kami tegaskan kembali, agar pembangunan KDMP distop dulu (stanvas) menunggu pengecekan dilapangan dan pembahasan di internal komisi untuk mendapatkan solusi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PD IWO Batubara, Darmansyah yang mendampingi warga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam penyerahan lahan lapangan bola gunung rante ke
pihak KDMP yang dinilai sangat tergesa-gesa (prematur).
”Apa lagi surat keterangan tanah yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Gunung Rante Amrin Panahatan Manurung itu baru diterbitkan pada 23 Februari 2026, dan penyerahan hanya antara Kades dengan pihak KDMP saja,” terangnya.
Selain itu Darmansyah juga memaparkan beberapa poin tuntutan masyarakat, diantaranya “kembalikan lahan tersebut sebagai lapangan bola, merubah surat tanah yang sudah diterbitkan sebagai aset desa menjadi milik masyarakat gunung rante, atau Kepala Desa mengganti lahan lapangan bola dengan luas yang sama di lokasi lain”.












