Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Kinerja Polsek Munte Disorot, Eka Suranta Mengaku Dikriminalisasi

49
×

Kinerja Polsek Munte Disorot, Eka Suranta Mengaku Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Kinerja Polsek Munte Disorot, Eka Suranta Mengaku Dikriminalisasi

Karo, TOPINFORMASI.COM- Penanganan laporan dugaan perusakan oleh Eka Suranta Sembiring di Polsek Munte menjadi sorotan publik. Warga Desa Negeri, Kecamatan Munte tersebut mengaku kecewa atas proses hukum yang dinilainya tergesa-gesa dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dalam sengketa keluarga.

Kasus ini bermula dari laporan kakak iparnya, R Br Ginting, terkait dugaan perusakan pohon di area perladangan Geriten yang juga merupakan lokasi pemakaman keluarga. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.

Namun, Eka menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya bukanlah perusakan, melainkan pembersihan dan perawatan makam kakeknya, almarhum Deran Sembiring Kembaren, yang disebut sebagai pemilik sah lahan berdasarkan sertifikat tahun 1976.

Dalam pemeriksaan, Eka mengaku menerima 21 pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait penebangan satu batang pohon. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam konteks membersihkan area makam keluarga, bukan merusak atau mengambil hak pihak lain. Ia juga mengklaim memiliki bukti sertifikat hak milik sebagai dasar legalitas.

Sorotan muncul pada proses awal penanganan laporan oleh pihak kepolisian. Meski setiap laporan masyarakat wajib diterima, sejumlah pihak menilai penyidik seharusnya mengedepankan klarifikasi awal serta pendekatan restorative justice, terutama dalam perkara yang berpotensi merupakan sengketa perdata seperti konflik keluarga.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik diharapkan melakukan penilaian awal terhadap unsur pidana serta membuka ruang mediasi sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Eka pun mempertanyakan dasar hukum pelaporan oleh pihak yang bukan ahli waris langsung. Ia juga menyoroti bahwa pelapor diduga tidak didampingi ahli waris atau tidak memiliki surat kuasa dari pihak ahli waris.

“Saya menilai Polsek Munte kurang profesional, pelapor tanpa didampingi ahli waris,” ujar Eka kepada awak media, Minggu (12/04/2026).

Merasa dirugikan, Eka menyatakan akan melaporkan penyidik serta pimpinan Polres Tanah Karo ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Munte belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menangani perkara yang beririsan dengan sengketa keluarga, guna menghindari potensi kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *