NasionalOpini & Kolom TokohPendidikan & Wawasan

Komitmen Bersama Melindungi Saksi dan Korban, Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK

9
×

Komitmen Bersama Melindungi Saksi dan Korban, Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK

Sebarkan artikel ini

Komitmen Bersama Melindungi Saksi dan Korban, Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK

Medan,Topinformasi.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, SH., M.Hum., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di ruang transit Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan, pada Rabu (5/2/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, yang hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing.

Sementara itu, Kajati Sumut didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Sumut, di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumut menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam upaya melindungi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

“Terima kasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK. Saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban. Hal ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dialog yang berlangsung dalam audiensi tersebut. Menurutnya, pertemuan ini memiliki makna penting dalam memperkuat komitmen kelembagaan untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, tetapi kami maknai sebagai bentuk kerja sama dan komitmen penting antar lembaga dalam mendukung terwujudnya perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik,” ungkapnya.

Audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan optimal, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *