Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

5
×

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

Sebarkan artikel ini

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

Simalungun, TOPINFORMASI.COM  Komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) berhasil dibekuk pada dini hari, Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, yang menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami tidak pernah berhenti bekerja demi melindungi warga dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya, Minggu (12/04/2026).

Kapolsek Bosar Maligas, Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setiap informasi dari masyarakat adalah amanah yang wajib kami tindaklanjuti. Begitu laporan masuk, kami langsung perintahkan tim untuk bergerak melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Dipimpin Kanit Reskrim Roy Jansen Opusunggu, tim bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua pria mencurigakan. Saat hendak diamankan, keduanya berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya lolos.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap, plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit ponsel iPhone 13 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Jaini yang berasal dari Kabupaten Batu Bara. Informasi ini kini tengah dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. WUS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi. Selama narkoba masih mengancam generasi muda, kami tidak akan pernah berhenti bergerak,” pungkasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan peran aktif Polsek Bosar Maligas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *