DaerahHukum & KriminalIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & OrganisasiPolitik & Pemerintahan

Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

19
×

Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami; Sidang Sherly di PN Lubuk Pakam Berlanjut

TOPINFORMASI. LUBUK PAKAM – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38), seorang ibu tiga anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (10/3/2026).

Dalam perkara ini, Sherly didakwa melakukan KDRT terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha yang berdomisili di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang sempat diwarnai sapaan kepada terdakwa sebelum sidang dimulai.

“Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu kan? Jaga kesehatanmu ya,” ujar hakim kepada terdakwa di ruang sidang.

Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2026.

Penasihat Hukum: Korban Justru Jadi Terdakwa

Usai persidangan, Ketua Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, yang didampingi Togar Lubis, menyampaikan harapan agar proses peradilan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban,” ujar Jonson kepada awak media.

Pihaknya juga berharap majelis hakim dan jaksa menyetujui permintaan untuk menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Hari ini hakim dan jaksa menyetujui sidang di TKP. Mudah-mudahan dengan adanya sidang TKP nanti dapat terungkap siapa yang sebenarnya korban dalam kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Togar Lubis menilai perkara yang menimpa Sherly memiliki sejumlah kejanggalan. Ia juga menyoroti meningkatnya laporan KDRT yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang dilaporkan.

“Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah,” ujarnya berseloroh sambil mengkritik kinerja aparat.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2024.

Dalam laporan yang beredar, Sherly disebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya datang.

Namun dalam perkembangan kasus, Sherly justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh suaminya dengan dugaan tindak pidana KDRT.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada April mendatang diperkirakan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *