Berita Utama & HeadkineHukum & KriminalPolitik & PemerintahanUncategorized

Korban Penipuan SIP Rugi Rp710 Juta, Minta Kapolri Turun Tangan

11
×

Korban Penipuan SIP Rugi Rp710 Juta, Minta Kapolri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Korban Penipuan SIP Rugi Rp710 Juta, Minta Kapolri Turun Tangan

      MEDAN topinformasi.com- Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi korban dugaan penipuan berkedok pendidikan dengan iming-iming kelulusan program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 53 Gelombang I dan II untuk putranya. Akibat peristiwa itu, korban bernama HJ Siti Amrina Harahap mengaku mengalami kerugian hingga Rp710 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 23 September 2024 dengan nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga Februari 2026, penyidik disebut belum menetapkan tersangka, meski dua nama telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban mengaku pertama kali bertemu dengan Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan pada pertengahan Februari 2024. Keduanya disebut mengaku memiliki kedekatan dengan seorang jenderal dan menjanjikan kelulusan SIP.

“Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia sebagai ustaz. Saya percaya,” ujar korban didampingi kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan dan tim, usai mempertanyakan perkembangan laporan di Polda Sumut, Jumat (13/2/2026).

Uang Diserahkan Bertahap

Korban menyebut uang diserahkan secara bertahap sejak akhir Februari 2024. Awalnya Rp270 juta diberikan tunai di rumah salah satu terlapor. Selanjutnya, dilakukan sejumlah transfer ke beberapa rekening dengan total keseluruhan mencapai Rp710 juta.

Selain transfer, korban juga mengaku menyerahkan Rp40 juta tunai yang disebut sebagai hadiah ulang tahun anak seorang jenderal.

Namun janji kelulusan tak pernah terwujud. Proses hukum pun dinilai berjalan lambat. Status DPO terhadap dua terlapor tertuang dalam surat DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM.

Kuasa hukum korban mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meski status DPO telah diterbitkan.

“Ini kasus penipuan yang merugikan orang tua. Pelakunya sudah masuk DPO. Tapi kenapa belum ada penetapan tersangka?” ujar Paul.

Surati Kapolri

Upaya hukum telah ditempuh, mulai dari somasi, permohonan mediasi ke MUI Sumut, hingga surat permohonan percepatan penanganan perkara ke jajaran kepolisian, termasuk kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Korban juga mengadu ke Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Namun menurut kuasa hukum, proses klarifikasi antarunit dinilai belum memberikan kepastian hukum.

“Harapan kami, Kapolri segera memberi atensi. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat,” kata Paul.

Sementara itu, korban mengaku telah menjual aset pribadi demi memenuhi permintaan biaya tersebut.

“Saya sudah habis-habisan. Jual tanah, kebun, dan barang berharga lainnya demi pendidikan SIP anak saya. Tapi bukannya menjalani pendidikan, uang Rp710 juta hilang,” ujar Siti Amrina.

Pernyataan Kapolri Soal Pungli SIP

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan komitmennya menindak tegas praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen SIP. Pernyataan itu disampaikan saat penutupan Rakernis SDM Polri di Riau pada 18 Maret 2023.

“Akhir-akhir ini saya mendapat laporan dan keluhan terkait SIP, ada institusi tertentu yang melakukan intervensi untuk mendapatkan uang lagi. Tolong dicoret,” tegas Sigit kala itu.

Korban berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan dalam penanganan laporannya sehingga ada kepastian hukum dan keadilan, serta mencegah kejadian serupa terulang terhadap masyarakat lainnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *