Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiOpini & Kolom Tokoh

KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Akan Terungkap di Persidangan

11
×

KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Akan Terungkap di Persidangan

Sebarkan artikel ini

KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Akan Terungkap di Persidangan

Jakarta,TOPINFORMASI.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa aliran dana yang diduga masuk ke kantong pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 akan terungkap secara jelas dalam proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

“Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya. Ke Saudara YCQ,” ujar Asep.

Menurut Asep, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak selalu harus dibuktikan adanya uang yang secara langsung masuk ke kantong pribadi tersangka atau terdakwa. Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan seseorang yang berasal dari hasil korupsi tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Untuk menjelaskan hal tersebut, Asep memberikan analogi mengenai seseorang yang memerintahkan pihak lain untuk mengumpulkan uang dari pihak ketiga, meskipun dana tersebut tidak langsung diterima olehnya.

Dalam contoh itu, seseorang meminta rekannya untuk mengumpulkan uang dari pihak lain atas namanya, kemudian uang tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang diperintahkan olehnya.

“Uangnya memang tidak sampai langsung ke saya, tetapi perintahnya dari saya dan digunakan untuk keperluan saya. Itu tetap bisa dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menyampaikan bahwa penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *