Berita Utama & HeadlineInternasionalLingkungan, Sosial & Organisasi

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

6
×

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

TOPINFORMASI.COM-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026), Syamsul terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat digiring turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua. Ia berjalan bersama Sadmoko Danardono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam sejak OTT dilakukan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Asep menyebutkan dua tersangka tersebut yakni Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan Sadmoko Danardono sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono pada Jumat (13/3/2026). OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *