Jakarta ,TOPINFORMASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kekhawatiran di kalangan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap jika tidak memenuhi permintaan uang yang diduga diminta oleh Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi serta untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap.
“Beberapa saksi yang dari 13 orang itu, ada kepala-kepala dinas yang menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep.
Ia menjelaskan, para pejabat tersebut akhirnya memenuhi permintaan itu karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.
“Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” jelas Asep.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












