JAKARTA,Topinformasi.com – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).
Tak hanya itu, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta atensi atas perkara yang menjerat kliennya.
“Bukan semata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan,” ujar Ronald, Senin (2/3/2026).
Majelis hakim yang dilaporkan dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, diputus pada 27 Oktober 2025 dan dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Sorotan utama kuasa hukum terletak pada amar putusan yang menyebut terdakwa memiliki dua unit telepon genggam. Padahal, menurut Ronald, sepanjang persidangan tidak pernah terungkap adanya dua perangkat.
“Fakta persidangan hanya menunjukkan satu unit handphone Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti. Tidak ada kesaksian mengenai dua unit handphone,” jelasnya.
Dalam berkas pembuktian, lanjut Ronald, hanya tercantum satu unit ponsel Samsung Z Fold berwarna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan kartu SIM 08136118417. Ia menegaskan, keterangan mengenai dua unit telepon tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi maupun dalam pembuktian di persidangan.
Bagi kuasa hukum, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksional.
“Jika benar ada penambahan fakta yang tidak pernah diuji di persidangan, itu menyesatkan dan mencederai prinsip objektivitas,” tegasnya.
Keberatan lain juga diarahkan pada kronologi kejadian. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sementara saksi pelapor menyebut kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.
“Perbedaan tanggal bisa memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum. Dalam perkara pidana, presisi waktu dan tempat kerap menjadi elemen krusial pembuktian,” katanya.
Ronald menyatakan, sejak Januari 2026 pihaknya telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Jika terbukti terdapat fakta yang ditambahkan tanpa dasar persidangan, ia menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.
Ia juga meminta perhatian Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan.
“Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Belum ada keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti bersalah dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan, termasuk dugaan konflik kepentingan saksi serta asal-usul barang bukti yang dipersoalkan.
Perkara Rahmadi pun dinilai menjadi ujian atas konsistensi transparansi dan akuntabilitas peradilan.
“Apakah seluruh fakta telah diuji secara terbuka dan dipertimbangkan secara jernih dalam putusan,” pungkas Ronald.












