DaerahHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Bangun Bekuk Tiga Pelaku Pembobolan Rumah Polwan

18
×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Bangun Bekuk Tiga Pelaku Pembobolan Rumah Polwan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN,TOPINFORMASI.COM  – Gerak cepat jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah milik seorang anggota Polwan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan rasa aman serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum mereka.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (30/3/2026) malam, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel di lapangan.

“Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata,” ujarnya.

Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian di rumah korban yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Korban diketahui bernama Widi Anita Sihombing, seorang personel Polri yang berdinas di Polres Pematangsiantar. Saat tiba di rumah bersama suaminya, korban mendapati sejumlah barang telah hilang.

Setelah diperiksa, jendela belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit keyboard Yamaha PSR-E473, sepasang sepatu, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,55 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan saksi, identitas para pelaku berhasil diungkap.

Dalam waktu singkat, polisi menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda pada Minggu (29/3/2026) malam. Tersangka berinisial R.B.A.P. ditangkap di Kecamatan Siantar Timur, disusul R.N.S. di Nagori Pamatang Simalungun, serta K.K.N.S. di Kecamatan Siantar Selatan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang digunakan untuk membobol rumah serta barang-barang milik korban yang sempat dicuri.

AKP Hengky menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bekerja profesional dan responsif dalam menindak setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti kesigapan Polsek Bangun dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *