AdvertorialLingkungan, Sosial & Organisasi

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

13
×

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

Palu,TOPINFORMASI.COM  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf melalui kolaborasi dengan dunia pendidikan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, Rabu (01/04/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan, dengan melibatkan mahasiswa untuk membantu proses legalisasi tanah wakaf di masyarakat.

Dalam kuliah umum yang digelar di kampus UIN Datokarama Palu, Nusron Wahid menjelaskan bahwa melalui program KKN Tematik, mahasiswa akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

“Mahasiswa akan membantu mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertipikasi tanah wakaf, sehingga keberadaan tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Menurut Nusron, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang belum terdaftar secara resmi. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—diharapkan jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi dapat meningkat signifikan.

Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Kami percaya mahasiswa tidak hanya belajar secara akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan kampus untuk berpartisipasi aktif dalam program KKN Tematik.

“Insyaallah bulan April ini program KKN Tematik pertanahan akan mulai berjalan. Kami akan membantu identifikasi tanah wakaf, khususnya masjid yang belum memiliki sertipikat,” ungkapnya.

Selain penandatanganan MoU, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada pihak kampus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara, khususnya di sektor pendidikan.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap proses legalisasi tanah wakaf di Indonesia dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memperkuat peran mahasiswa dalam pembangunan nasional menuju pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *