Berita Utama & HeadlineDaerahKabarNasionalPolitik & Pemerintahan

Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

14
×

Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

Sebarkan artikel ini

Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

Jakarta , Topinformasi.com— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2025, realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp3,9 triliun.

Hal tersebut disampaikan Nusron usai penyerahan sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Nusron.

BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat dalam proses jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada tahun sebelumnya, pendapatan DKI Jakarta dari sektor ini mencapai Rp3,4 triliun. Menurut Nusron, peningkatan tersebut mencerminkan kuatnya dinamika transaksi properti di ibu kota.

“Kalau jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, ada pajak yang dibayar, namanya BPHTB. Tahun 2025 nilainya Rp3,9 triliun. Itu berasal dari transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.

Secara nasional, Nusron menyebut total penerimaan BPHTB mencapai sekitar Rp26 triliun pada 2025, dengan kontribusi lebih dari 10 persen berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung pendapatan daerah.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengapresiasi kepemimpinan Pramono Anung dalam menjaga aset-aset daerah. Ia menilai komitmen pengamanan aset menjadi faktor penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagai informasi, penyerahan 3.922 sertipikat pada kegiatan tersebut mencakup total luas tanah sekitar 563,9 hektare dengan nilai mencapai Rp102 triliun. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti balai rakyat dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

Melalui kontribusi sektor pertanahan terhadap pendapatan daerah, pemerintah berharap tata kelola aset dan transaksi tanah dapat semakin transparan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah perkotaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *