Ekonomi & Bisnis

OJK Cabut Izin Enam BPR Sepanjang Awal 2026, Terbaru BPR Pembangunan Nagari di Sumbar

9
×

OJK Cabut Izin Enam BPR Sepanjang Awal 2026, Terbaru BPR Pembangunan Nagari di Sumbar

Sebarkan artikel ini

OJK Cabut Izin Enam BPR Sepanjang Awal 2026, Terbaru BPR Pembangunan Nagari di Sumbar

JAKARTA,TOPINFORMASI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, keenam bank resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

Pencabutan izin usaha dilakukan melalui keputusan resmi OJK, yang sebagian besar dipicu oleh kondisi kesehatan bank yang memburuk, terutama akibat kekurangan modal.

Terbaru, per 31 Maret 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pengumumannya, OJK menegaskan bahwa seluruh kantor PT BPR Pembangunan Nagari telah ditutup untuk umum dan bank tersebut menghentikan segala bentuk kegiatan usahanya.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah BPR tersebut tercatat memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, yang merupakan batas minimum yang ditetapkan regulator. OJK juga menyebut telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK pun mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR, agar tetap tenang. Pasalnya, dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sepanjang awal tahun 2026, berikut daftar BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:
PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat (7 Januari 2026)
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)

PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor perbankan nasional serta melindungi kepentingan nasabah dari risiko kerugian akibat bank yang tidak sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *