Berita Utama & HeadlineEkonomi & Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Dihentikan

13
×

OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Seluruh Operasional Dihentikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM- Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya sebagaimana tertuang dalam pengumuman PENG-1/KO.11/2026. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa seluruh kantor BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan perseroan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian dikutip, Selasa (31/3/2026).

Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) umumnya disebabkan oleh praktik kecurangan (fraud) serta lemahnya tata kelola manajemen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut tren penutupan BPR/BPRS dalam beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan sebagai hasil dari upaya penguatan sektor perbankan.

Sepanjang 2025, tercatat hanya tujuh BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK, menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 bank.

“BPR/BPRS yang dicabut izinnya umumnya mengalami permasalahan kinerja akibat fraud dan penerapan prinsip tata kelola serta kehati-hatian yang belum memadai,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, Januari 2026.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap industri BPR/BPRS guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *