Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalUncategorized

Oknum Jaksa EMN Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban di Intimidasi OTK Hingga Ketakutan dan Hilang Pekerjaan

94
×

Oknum Jaksa EMN Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban di Intimidasi OTK Hingga Ketakutan dan Hilang Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Oknum Jaksa EMN Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban di Intimidasi OTK Hingga Ketakutan dan Hilang Pekerjaan

MEDAN,TOPINFORMASI.COM-Meski telah diberitakan dan dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel) terduga pelaku pengancaman serta penodongan senjata api jenis pistol masih bebas berkeliaran atau belum ditangkap.

Miris, diduga oknum jaksa berinisial EMN yang arogan bagai koboi tersebut masih berkeliaran diluar dan terlihat bertugas seperti biasanya serta sempat bertemu dengan si pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 ke-2, tepatnya tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua si pelapor di Kawasan Medan Amplas.

Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khusususnya para pelapor Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile atas kinerja Aperatur Penegak Hukum (Polda Sumut dan Kejatisu). Hal itu disampaikan oleh kedua pelapor/korban saat didampingi Kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.

Kedua Pelapor/korban Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile menjelaskan terkait laporan polisi yang tertuang pada LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 18 Maret 2026. Terlapor an. Enda Permana Mashuri Nasution, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP (Pengancaman dan undang-undang darurat penggunaan senjata api), masih melihat terlapor berkeliaran, hal itu diketahui pelapor/ korban Tile, masih melihat keduanya di rumah orangtua Tile di Kawasan Medan Amplas saat bersilaturahmi dan berlebaran tersebut.

” Pada 22 Maret tuh kami datang sore ke Amplas ke rumah mamak. Di situ kami mau bersilaturahmi menjumpai mamak aja, tidak ada tujuannya untuk perdamaian. Kami jumpa sama mamak, adik perempuan/pacar terlapor Sri Rezeky Ginting dan si terlapor Enda.
Jadi setelah saya lapor itu, minta-minta maaf, namun sudah ada satu lembar kertas ditulis si terlapor dan saya disuruh tanda tangani untuk cabut laporan saya di Poldasu.
Setelah saya tanda tangani, hari itu juga saya dibawa ke Polda, sampai di Polda ada yang piket pak polisi di situ, jadi pak polisi ini gak mau mengeluarkan surat perdamaian, karena surat laporan polisi/ LP aslinya sama pengacara saya bang, jadi ditelpon si terlaporlah ntah siapanya itu, mungkin kalau gak salah Bapaknya si terlapor pensiunan Polisi berpangkat,” ujar Try.

“Dari situlah dikasih HP si terlapor ke yang piket tadi ini. Siap pak, siap pak, siap pak. Barulah dikeluarkan surat perdamaian tadi. Saat datang ke rumah orangtua saya, saya seperti menurut saja, mulai menandatangani dan dibawa ke Polda, tapi setelah itu saya seakan tersadar dan pada Kamis, 22 Maret 2026, saya cabut kembali surat Perdamaian itu ke Polda.Saya berharap persoalan ini terus ditindaklanjuti secara hukum dan terlapor segera ditangkap, karena hingga kini, saya tidak dapat bekerja karena ancaman itu,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan oleh pelapor/korban, Ayatullah pasca membuat laporan ke Polda Sumut, LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Maret 2026. Terlapor an. Enda, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 UU 1/2023 dan atau Pasal 306 UU 1/2023 KUHP (pengancaman dan penggunaan senjata api) pasca pelaporan di Polda Sumut.

Dijelaskannya, terkait sebelum dan setelah pelaporan di Polda, oknum jaksa ENM tersebut ada intervensi dari pihak keluarga pacar terlapor.

“Jadi dibilangkannya jangan sempat ku minum darah kalian.
Dibilangnya aku melapor itu dibuat laporan palsu.
Mau dibalekkan lah laporan ku itu, aku jadi saksi kan.
Satu lagi, kalau masalah ini
tetap berlanjut, ini salahku kata orang itu,’ ungkap Ayatullah.

“Setelah melaporkan aku merasa tidak nyaman bang, sampai pekerjaanku sudah resign/keluar.
Harapan ku bagaimana ini supaya cepat tuntas permasalahanku, supaya aku bisa bekerja. Aku kan perantau ini. Tolong Pak Kapolda segera tangkap oknum jaksa arogan itu, agar tidak ada lagi korban yang lainnya,” tandasnya.

Mengakhiri, Kuasa hukum kedua pelapor/korban kepada wartawan, Minggu (30/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya berharap pelaku yang diketahui oknum “Jaksa Koboy “yang bertugas di Labusel dan dikabarkan anak pensiunan dari oknum polisi berpangkat Kombes yang dikabarkan pernah bertugas sebagai Kepala BNN Kabupaten Madina, agar segera dilakukan penangkapan oleh pihak Poldasu dan dilakukan tindakan tegas pencopotan oleh Kejatisu.

“Hal ini Undang Undang darurat dan pelanggaran berat, apalagi pelaku oknum Jaksa yang seharusnya paham hukum, kita berharap juga, agar LPSK melakukan perlindungan terhadap kedua korban yang kini mengalami trauma ketakutan, lagi adanya ancaman dari OTK,” tegasnya.

Sebelumnya seorang pria yang diduga kuat berstatus sebagai Jaksa Muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.

Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara. 

Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *