ASAHAN,TOPINFORMASI.COM – Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI Angkatan Laut dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).
Tim gabungan terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melaksanakan briefing serta pembagian tugas untuk melakukan penindakan di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut. Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD., memerintahkan jajarannya untuk segera bergerak melakukan patroli dan pengejaran.
Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi sebuah kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Kapal tersebut kemudian dikejar dan berhasil dihentikan oleh Patkamla RHIB Lanal TBA.
Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang dan barang bawaan, namun tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya, kapal beserta seluruh penumpang dikawal menuju Dermaga Phantom Bagan Asahan untuk proses lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal tanpa nama, satu orang nahkoda, dua ABK, serta enam PMI non prosedural. Seluruhnya kemudian diserahterimakan dari pihak Lanal TBA kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia sekaligus mencegah praktik perdagangan manusia dan penyelundupan PMI ilegal.












