DELI SERDANG,Topinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya mendorong percepatan penerimaan pajak daerah pada tahun 2026.
Program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ini dibuat secara berjenjang. Untuk pembayaran yang dilakukan pada Februari, denda dihapus 100 persen. Pada Maret, penghapusan sebesar 75 persen, April 50 persen, dan Mei 25 persen. Sementara mulai Juni dan seterusnya tidak ada lagi penghapusan denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang, Sri Armayani, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk masa pajak tahun ketetapan 1994 hingga 2025.
“Dasar hukumnya sudah dibuat Perbupnya. Yang dikurangi itu dendanya saja, kalau pokok pajaknya tetap. Denda bisa dihapus 100 persen kalau bayarnya di bulan Februari ini juga,” ujar Sri Armayani, Rabu (25/2/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut selagi masa penghapusan denda masih maksimal. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) saat ini telah didistribusikan kepada masing-masing wajib pajak.
Dari Bapenda, SPPT dibagikan kepada pemerintah kecamatan dan selanjutnya diteruskan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Namun, diakui bahwa karena masih awal tahun, realisasi penerimaan PBB-P2 masih tergolong rendah.
“Target kita tahun ini bisa mencapai Rp310 miliar. Saat ini realisasinya memang belum sampai 10 persen. Dengan dibuatnya program ini, kita harap penerimaan bisa lebih cepat,” katanya.
Sri Armayani juga menyebutkan rendahnya penerimaan saat ini disebabkan sejumlah faktor, di antaranya masyarakat yang belum fokus melakukan pembayaran karena mendekati Hari Raya Idulfitri. Selain itu, ada pula warga yang belum menerima SPPT.
Dengan adanya program pemutihan ini, Pemkab Deli Serdang berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).












