DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

113
×

Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan,TOPINFORMASI.COM_-Pimpinan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat, Kabupaten Langkat, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait proses pemberangkatan calon tenaga kerja ke luar negeri. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026) sore.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/369/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan pelapor atas nama A. Dicky Syahputra Nasution.

Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Dicky menjelaskan bahwa dirinya bersama anaknya mendatangi kantor PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat pada 10 Januari 2026. Kedatangannya untuk menyerahkan uang DP sebesar Rp9 juta dari total biaya Rp18 juta untuk proses keberangkatan sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bidang perhotelan di Turki.

Menurut Dicky, pembayaran tersebut dilakukan langsung kepada pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Link II Setia (Ruko Komp Tasri), Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Setelah satu minggu pembayaran, kami mendapat informasi bahwa kuota TKI perhotelan ke Turki yang ditawarkan oleh pihak terlapor sudah penuh. Kemudian pihak perusahaan menawarkan pengalihan keberangkatan ke Malaysia,” ujar Dicky.

Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dicky kemudian meminta agar uang DP yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.

“Dari uang Rp9 juta yang kami serahkan, baru Rp5 juta yang dikembalikan. Sisanya Rp4 juta sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak terlapor,” jelasnya.

Karena merasa dirugikan, Dicky akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

Selain itu, Dicky juga menyayangkan adanya somasi yang dilayangkan pihak perusahaan kepada wartawan atau media yang memberitakan kasus tersebut.

Menurutnya, wartawan telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan.

“Sangat disayangkan jika pihak perusahaan justru mensomasi media. Seharusnya mereka memberikan bantahan atau klarifikasi atas pemberitaan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Bina Kridatama Lestari yang bergerak di bidang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diduga tidak memberangkatkan seorang calon pekerja bernama Beby Ayundari, warga Kota Medan.

Dicky yang merupakan orang tua Beby menjelaskan bahwa awalnya anaknya mendapat informasi dari pamannya, Ikhsan, mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai waitress di restoran di Turki melalui perusahaan tersebut.

Dalam prosesnya, pihak perusahaan meminta biaya keberangkatan sebesar Rp18 juta dengan janji pemberangkatan pada awal Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi dengan alasan kuota telah penuh.

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *