DaerahHukum & KriminalNasional

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Areal Eks HGU PT BSP Asahan,Warga Desak Tetapkan Tersangka

11
×

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Areal Eks HGU PT BSP Asahan,Warga Desak Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Areal Eks HGU PT BSP Asahan,Warga Desak Tetapkan Tersangka

TOPINFORMASI. ASAHAN — Perkembangan baru munculdalam kasus dugaan penganiayaan secara beramai-ramai yang terjadi di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Setelah sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media sosial, pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pada Senin (9/3/2026), dua orang saksi berinisial M.M dan B.M diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya menjadi korban dalam peristiwa yang sempat terekam video dan beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai oleh sejumlah orang terhadap kedua korban di lokasi kejadian.

Secara hukum, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP, serta penerapannya telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski pemeriksaan saksi telah dilakukan, sejumlah pihak menilai penanganan perkara tersebut sebelumnya terkesan lamban dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara tuntas.

“Jika saksi sudah diperiksa, korban sudah jelas, dan bukti video sudah beredar luas, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” ujar salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan perkara oleh aparat penyidik dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) guna dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik.

Selain itu, anggota kepolisian yang tidak menjalankan tugas secara profesional juga dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta sanksi pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Penegakan hukum tidak boleh lambat apalagi terkesan dibiarkan. Jika prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum, masyarakat tentu berhak mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini juga dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Pasalnya, lokasi kejadian berada di wilayah yang selama ini dikenal memiliki dinamika konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengungkap identitas para pelaku serta menetapkan tersangka guna memastikan keadilan bagi para korban sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan maupun manajemen PT BSP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *