Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu

25
×

Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu

MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Personel Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar, Andi Hakim Febriansyah, pada Senin (30/3/2026). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dalam aksinya, tersangka diduga melakukan berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penerbitan bilyet deposito palsu untuk mengelabui korban.

“Tersangka menerbitkan bilyet deposito palsu atau bilyet aspal, memalsukan tanda tangan nasabah, serta membuat dokumen penarikan dana guna memindahkan uang ke rekening pribadi, istri, maupun perusahaan miliknya,” jelasnya.

Uang para jemaat diketahui dialirkan ke rekening milik istrinya, Camelia Rosa, serta ke perusahaan yang mereka kelola, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Salah satu korban yang identitasnya disebut dalam kasus ini adalah Manotar Marbun, yang tanda tangannya diduga dipalsukan dalam formulir penarikan dana.

Kasus ini bermula pada Desember 2025, saat jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara terakhir kali menyetorkan dana ke Bank BNI. Saat itu, tidak ada kecurigaan karena proses penyetoran berjalan seperti biasa.

Namun, tersangka kemudian mengambil dokumen bilyet deposito dengan alasan akan dilakukan pembaruan. Pada 9 Februari 2026, tersangka mengajukan cuti, lalu mengundurkan diri pada 18 Februari dan resmi pensiun dini pada 20 Februari 2026.

Setelah itu, pegawai pengganti bernama Ari Septian Saragih mendatangi pihak gereja untuk menyampaikan bahwa tersangka sudah tidak lagi bekerja di bank. Hal ini membuat pihak gereja terkejut.

Seorang suster bernama Natalia kemudian mengungkapkan bahwa pihak gereja telah menitipkan dana kepada tersangka. Pihak bank pun melakukan investigasi internal dan menemukan adanya indikasi penggelapan.

Atas temuan tersebut, Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dana kepercayaan masyarakat yang disimpan melalui institusi keuangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *