Medan, TOPINFORMASI.COM- Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis.
Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.
Menurutnya, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Dalam proses penanganannya, lanjut dia, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.
Upaya mediasi tersebut telah difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, tetapi langkah tersebut juga belum membuahkan hasil.
“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” ujarnya.
Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Ia menyebutkan bahwa seluruh penyelidik dan penyidik telah diingatkan untuk mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.
Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.
“Untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
“Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.
“Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,” tutupnya.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.












