Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasional

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

24
×

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

Deli Serdang,Topinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian yang diduga berisi barang terlarang.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan. Dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru, sementara sepuluh bungkus lainnya berada di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam Android turut diamankan dan diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta saat diwawancarai.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *