JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Pengacara sekaligus ahli perlindungan konsumen, David Tobing, selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (16/3/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dinilai merugikan pihak perusahaan.
David Tobing berharap OJK dapat bertindak sebagai pihak yang objektif dalam membantu menyelesaikan sengketa antara kliennya dengan bank. Menurutnya, CRAB merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan utang sekitar Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang diklaim tidak pernah diaktivasi, ditandatangani, maupun dikonfirmasi oleh direksi perusahaan.
“Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Hari ini kami berharap kepada OJK, khususnya bidang pengawasan bank, untuk ikut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” ujar David di Jakarta.
Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah mencairkan maupun menikmati aliran dana kredit modal kerja (KMK) sebesar yang dicatatkan oleh pihak bank.
David juga menyatakan keyakinannya bahwa Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, akan bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut, mengingat latar belakangnya di bidang perlindungan konsumen.
“Saya yakin beliau akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, PT Toba Surimi Industries memiliki fasilitas kredit modal kerja sekitar Rp96 miliar dari Bank Mandiri yang digunakan untuk operasional perusahaan. Namun, permasalahan muncul setelah adanya dugaan pencairan dana tanpa hak pada periode 29 September hingga 30 Oktober 2025 di cabang Bank Mandiri Balai Kota Medan.
Menurut David, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak dikenal oleh pihak kliennya. Ia menilai kejadian ini tidak seharusnya terjadi apabila pihak bank menerapkan prinsip kehati-hatian serta aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) secara ketat.
Dalam laporannya, disebutkan terdapat sejumlah indikator transaksi mencurigakan, seperti tidak adanya kejelasan penggunaan dana serta dokumen pendukung pencairan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit.
Selain itu, transaksi dilakukan secara berulang dengan nominal besar. Pada 29 September 2025, misalnya, tercatat tujuh transaksi tunai dengan total Rp18,9 miliar. Kemudian pada 30 September 2025, kembali terjadi delapan transaksi tunai dengan total Rp18,8 miliar.
“Seharusnya bank melakukan konfirmasi kepada direksi, klarifikasi tujuan transaksi, serta meminta dokumen pendukung. Hal tersebut tidak dilakukan,” tegas David.
Ia menambahkan, sebagai bank milik negara terbesar di Indonesia, Bank Mandiri seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya meminta bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah serta melakukan pembenahan prosedur internal.
Sementara itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2025. Dari hasil penyidikan, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk empat karyawan Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.
“Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik di tingkat cabang maupun kantor pusat, mengingat fasilitas kredit ini diberikan oleh kantor pusat,” pungkasnya.












