Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalInternasionalNasionalPeristiwa

Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

108
×

Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

Sebarkan artikel ini

Ricuh Kembali di Lahan Sengketa Eks HGU PT BSP, PAPAM Dikawal Anggota Bersenjata Laras Panjang

ASAHAN,Topinformasi.com– Kericuhan kembali terjadi di lahan sengketa eks HGU milik PT BSP seluas 366 hektare di wilayah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu pagi (25/2/2026).

Seorang Pengawas Perkebunan (PAPAM) yang baru menjabat di perusahaan tersebut diduga memicu ketegangan antarwarga. PAPAM tersebut disebut-sebut datang ke lokasi dengan pengawalan anggota yang membawa senjata api laras panjang saat berlangsung aktivitas pemanenan dan bercocok tanam di lahan yang masih bersengketa.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama warga lain melakukan ziarah ke makam keluarga yang berada di sekitar lokasi.
“Saat kami sedang melakukan kunjungan ziarah ke makam, kami melihat sekelompok orang sedang melakukan aktivitas pemanenan dan ada juga yang bercocok tanam, kemungkinan masyarakat sekitar. Tidak lama kemudian terdengar keributan. Kalau diperhatikan, pemicunya seorang pengawas kebun yang membawa pengawal bersenjata api laras panjang. Mereka mengganggu dan mengusir masyarakat yang bercocok tanam,” ujarnya.

Menurutnya, keributan semakin memanas ketika terjadi adu mulut terkait status kepemilikan lahan. Warga menyatakan lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga Barita Raja, sementara pihak perusahaan mengklaim sebagai bagian dari wilayah eks HGU.

Sementara itu, seorang ahli waris keluarga Barita Raja berinisial M menegaskan pihaknya merasa diperlakukan secara arogan.

“Dengan arogan dan ala koboi memarahi kami yang sedang beraktivitas di lahan milik kami para ahli waris. Lahan 366 hektare ini masih bersengketa. Kami siap menghadapi apa pun yang menghalangi kami. Kami menunggu dan mengikuti peraturan pemerintah serta hukum yang berlaku. Tapi mereka tidak pernah menghargai hukum dan aturan pemerintah. Kami akan melawan,” tegasnya.

Ahli waris menyebut lahan tersebut berada di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan hingga kini status hukumnya masih dalam proses sengketa antara pihak perusahaan dan keluarga Barita Raja.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak manajemen PT BSP terkait insiden tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan warga dan ahli waris.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan guna mencegah konflik meluas serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *