MEDAN , Topinformasi.com– Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menegaskan akan membela mati-matian masyarakat yang mengaku mendapat tekanan dari PT Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP).
Pernyataan itu disampaikan politikus Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan tersebut saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Lapangan Baronet, Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (15/2/2026).
“Saya akan membela mati-matian masyarakat yang hari ini mencari nafkah. Kalau memang itu bukan tanah mereka, bukan hak mereka, jangan coba-coba menakuti, apalagi sampai menzalimi masyarakat,” ujar Rommy dengan nada suara meninggi.
Isu yang beredar di kawasan itu berkaitan dengan batas lahan. Sebagian warga disebut beraktivitas di sekitar badan jalan dan trotoar, sementara pihak perusahaan dikabarkan melakukan penertiban. Rommy meminta agar persoalan tersebut dilihat dengan kacamata hukum dan regulasi, bukan melalui tekanan sepihak.
Ia tidak menutup kemungkinan lahan tersebut merupakan hak perusahaan. “Kalau memang itu hak mereka, ya kita hormati,” katanya.
Namun demikian, Rommy menegaskan bahwa badan jalan dan trotoar bukanlah domain korporasi. Menurutnya, kewenangan penertiban berada pada pemerintah kota melalui Satpol PP.
“Kalau itu masih di atas badan jalan, di atas trotoar, bukan hak mereka (PT ADP). Penertiban itu ranah pemerintah kota, bukan perusahaan,” tegasnya.
Di sela pernyataannya, Rommy juga mengingatkan warga agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Ia menegaskan kebebasan mencari nafkah tidak boleh menjadi alasan menciptakan kawasan kumuh.
Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia itu meminta para pedagang tidak membuang sampah sembarangan dan tetap tertib agar tidak memicu alasan penertiban.
“Ibu-ibu silakan cari makan. Yang penting jangan membuat sampah, jangan membuat kumuh. Kita jaga sama-sama supaya tidak ada alasan untuk menertibkan,” ujarnya.
Rommy bahkan menyatakan siap turun langsung mendampingi warga apabila dibutuhkan, selama tidak sedang menjalankan tugas luar daerah. “Sampaikan ke saya. Kalau saya tidak sedang dinas luar, saya akan dampingi. Itu janji saya,” katanya.
Dalam forum tersebut, Rommy juga menyinggung dugaan penggeseran plank organisasi kepemudaan yang ia pimpin. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh perwakilan PT ADP berinisial Damanik yang disebut merupakan staf khusus perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak mengedepankan pendekatan persuasif dan berpotensi mengganggu ketertiban. “Saya mengingatkan PT ADP jangan terlalu maju. Jangan sewenang-wenang. Situasi kamtibmas di Medan Polonia ini sudah tertib, aman, dan nyaman. Jangan coba-coba mengusik,” ujarnya.
Di sisi lain, Rommy mengapresiasi respons aparat setempat, mulai dari Polsek, Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, lurah hingga camat, yang disebutnya cepat menindaklanjuti laporan warga.
Baginya, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih maupun dipengaruhi momentum politik. “Regulasi itu sudah ada sebelum isu-isu politik muncul. Kalau memang harus ditegakkan, ya ditegakkan. Tapi jangan sampai masyarakat kecil yang cari makan justru menjadi korban,” tuturnya.
Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti, Lurah Polonia, kepala lingkungan, serta sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Sehari sebelumnya, Sabtu (14/2/2026), Rommy juga menggelar kegiatan serupa di Jalan Bunga Teratai, Lingkungan II, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi itu, warga mengeluhkan lampu penerangan yang redup dan drainase yang tersumbat sampah.
Rommy berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, keamanan dan ketertiban tidak cukup hanya dengan perda, tetapi juga membutuhkan pengawasan, keberanian, dan keberpihakan kepada masyarakat.











