DaerahIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiKabarLingkungan, Sosial & OrganisasiOpini & Kolom TokohPolitik & Pemerintahan

Sembilan Dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi Ditutup Sementara, LSM STRATEGI Soroti Pendaftaran SLHS

262
×

Sembilan Dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi Ditutup Sementara, LSM STRATEGI Soroti Pendaftaran SLHS

Sebarkan artikel ini

Dapur SPPG yang berada di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi

TOPINFORMASI. TEBINGTINGGI – Sebanyak sembilan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, dihentikan sementara operasionalnya sejak Senin (09/03/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara dapur SPPG.

Penghentian sementara dilakukan terhadap dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ketentuan ini berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menyampaikan bahwa penutupan sementara ini dimulai sejak 9 Maret 2026 hingga seluruh dapur SPPG yang terdampak memenuhi persyaratan dan memiliki SLHS.

Secara keseluruhan, penutupan sementara dilakukan terhadap 492 dapur SPPG di wilayah Sumatera, di mana 252 dapur di antaranya berada di Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Harjito, langkah tersebut merupakan upaya penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.

Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, saat dikonfirmasi redaksi terkait penutupan sementara sejumlah dapur SPPG di Sumatera Utara, khususnya di Kota Tebing Tinggi, belum memberikan keterangan.

Di tempat terpisah, Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional yang menutup sementara dapur SPPG yang belum memenuhi syarat administrasi maupun standar kesehatan.

Ridwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya di sejumlah dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi, masih ditemukan sanitasi maupun IPAL yang belum sesuai dengan standar BGN maupun standar lingkungan hidup.

Ia menduga kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran limbah dari dapur dan mengalir ke drainase umum.

Menurutnya, IPAL dapur program MBG seharusnya berfungsi mengolah limbah cair, seperti sisa makanan dan lemak hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan. Hal itu penting untuk mencegah pencemaran air tanah serta menjaga kebersihan dan higienitas dapur.

Selain itu, dari keterangan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P2K) Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi, Saputra, diketahui hingga kini pemilik SPPG di wilayah Kota Tebing Tinggi belum pernah mengajukan permohonan atau melaporkan standar pembuatan IPAL kepada dinas terkait.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan apabila sistem IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan syarat pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan Pemko Tebing Tinggi dan meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap pendaftaran SLHS bagi seluruh SPPG yang ada di Kota Tebing Tinggi,” tegas Ridwan Siahaan yang juga menjabat Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi, Selasa (10/03/2026).

Penulis:Rustam Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *