Berita Utama & HeadlineDaerahKabarPolitik & Pemerintahan

Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

12
×

Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

Sebarkan artikel ini

Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

Jakarta,Topinformasi.com— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Jumat (13/02/2026). Penyerahan tersebut sekaligus menandai penyelamatan aset negara dengan total nilai mencapai Rp102 triliun.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa sertipikasi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui kepastian hukum hak atas tanah.

“Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertipikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertipikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang telah bekerja keras menuntaskan proses sertipikasi. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci dalam mengamankan barang milik negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kerja sama kedua pihak juga akan terus diperkuat, termasuk rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang. “Semoga kerja sama ini langgeng dan kita bisa sama-sama mengamankan aset-aset negara,” tambah Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung menerima sertipikat dengan cakupan total luas tanah sekitar 563,9 hektare. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan dan kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

Menurut Pramono, sertipikat yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan ibu kota.

“Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik,” ujarnya.

Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyertipikatan hak pakai terbanyak di tingkat pemerintah provinsi, yakni 3.922 sertipikat dengan nilai Rp102 triliun.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *