Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara

34
×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara

Sebarkan artikel ini

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara

DELI SERDANG,TOPINFORMASI.COM  – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa ditunda pada Selasa (7/4/2026).

Penundaan sidang perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu disebabkan Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena menjalankan tugas lain. Padahal, agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para saksi disebut telah hadir di ruang sidang.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 4 tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa, 14 April 2026.

Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Jonson Sibarani bersama Togar Lubis dan Sudirman mengaku terkejut atas penundaan mendadak tersebut.

“Kami cukup terkejut, karena seluruh materi pertanyaan sudah kami siapkan, dan para saksi juga telah hadir,” ujar Jonson.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. Mereka menilai kasus tersebut seharusnya tergolong sederhana, namun justru berkembang dengan indikasi ketidakwajaran dalam proses hukum.

Jonson bahkan mengindikasikan adanya potensi intervensi dalam perkara tersebut, serta menilai kliennya justru berada pada posisi korban jika melihat kronologi kejadian.

“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan aspek logika hukum dalam kasus tersebut, termasuk dugaan kekerasan yang melibatkan seorang perempuan terhadap suaminya, sementara pihak lain dinilai tidak tersentuh proses hukum.

Selain itu, mereka menyinggung perkara lain yang melibatkan mantan suami terdakwa yang sebelumnya lolos melalui praperadilan. Menurutnya, proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan, bukan dihentikan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya persidangan demi menjamin objektivitas dan keadilan.

Sementara itu, Togar Lubis berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk mengawal proses hukum yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, bahkan dari perspektif akademis dalam penanganan kasus KDRT.

Di sisi lain, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan hati nurani, serta memberikan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor berinisial R belum memberikan keterangan langsung kepada media dan memilih menyampaikan tanggapan melalui penasihat hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *